Hari

Kamis

,

Tanggal

05 Desember 2024

,

Jam

Biaya Perkara

Penetapkan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding untuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian penggunaannya sebagai berikut:

No Untuk Biaya
1 Materai 10.000,-
2 Redaksi 10.000,-
3 Biaya Pemberkasan 130.000,-

 

TOTAL     :     Rp.150.000,00

dan sudah ditetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor W28-U/1501/HK.02/9/2021 tentang Perubahan Penggunaan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding tertanggal 28 September 2021 dan dapat diunduh di sini :


Lampiran File

   Download file  SK Biaya Perkara - (473.34 KB)

Copyright © 2017 - 2024. Pengadilan Tinggi Maluku Utara