Hari

Kamis

,

Tanggal

23 Januari 2025

,

Jam

PENGENDALIAN DIRI BERUCAP KATA YAKIN

pengendalian-diri-berucap-kata-yakin 31 August 2017

Mas Hushendar, S.H., M.H.

Wakil Ketua pengadilan Tinggi Maluku utara

 

          Untuk meneguhkan suatu keberhasilan atau prestasi yang akan diperoleh dalam  dunia olah raga, politik, hukum, para tokoh  atau penentu sentral pengambil keputusan atau kebijakan tak jarang melontarkan ucapan kata “Yakin”. Masih terbayang dalam ingatan kita seperti : Pada running text Metro TV “Menpora yakin timnas U-22 raih emas sea game”.  Alfred Riedl sudah yakin timnya juga bisa menang melawan Thailand terutama setelah berhasil menyingkirkan Vietnam di semifinal. Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham meyakini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saipul Hidayat akan memenangkan putaran kedua Pilkada Jakarta (JAKARTA, KOMPAS.com, 17/02/2017). Ternyata apa yang diucapkan Alfred Riedl, Idrus marham, dan Menpora tidak menjadi kenyataan. Pertanyaan sekarang apakah  kata “Yakin” ini telah tepat diucapkan, bagaimana  pertanggungjawabannya apabila tidak menjadi kenyataan, dan apa reaksi publik terhadap pernyataan tersebut.

         Definisi/arti kata 'yakin' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah a 1 percaya (tahu, mengerti) sungguh-sungguh; (merasa) pasti (tentu, tidak salah lagi). Keyakinan seseorang timbul atas dasar pengamatan dan penilaian obyektif terhadap dirinya atau sesuatu obyek/permasalahan sehingga mempercayai keadaan yang sebenar-benarnya dan dapat dipastikan mencapai hasil akhir yang baik atau buruk. Penilaian atas kebenaran dirinya atau raihan hasil akhir seratus persen menjadi kenyataan. Sebagaimana Syaikh Al-Jurjani menjelaskan bahwa Yakin menurut istilah adalah meyakini sesuatu itu seperti itu dan meyakini bahwa hal itu tidak mungkin kecuali seperti itu, serta senantiasa akan sesuai dengan kenyataan. Menurut Islam yakin yang sebenar-benarnya disebut Haqq Yakin sebagaimana Allah berfirman “Dan sesungguhnya Al Quran itu benar-benar kebenaran yang diyakini.”

         Para pejabat, pemimpin atau tokoh tersebut untuk memperkuat ucapannya berani  memberikan jaminan dengan bersumpah dan bermacam sumpah yang ditawarkan oleh tersangka  atau terdakwa. Sebagaimana Anas Urbaningrum sekalipun telah dinyatakan terbukti bersalah oleh  putusan Majelis Hakim,  ia merasa yakin  bahwa dirinya tidak terlibat korupsi atau pencucian uang dengan ajakan menantang  Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan “Sumpah Kutukan (mubahalah)”. Lain halnya dengan Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membantah terlibat perkara korupsi (suap) sehingga berani bersumpah sampai ke Lauh Mahfuzh. Padahal sumpah dengan  mengatasnamakan Allah berat pertanggungjawabannya karena akan termakan sumpah apabila yang diucapkannya itu tidak benar bertentangan dengan apa yang diperbuatanya. Bukan mustahil pernyataan itu, hanya untuk menyelamatkan kehormatan, jabatan, dan rasa malu dirinya, keluarga dan organisasinya. Yang terpikirkan olehnya untuk keselamatan di dunia sehingga melupakan rasa malu, takut, dan khawatir terhadap Tuhan semesta alam yang akan menuntut pertanggungjawaban kehidupan di akhirat. Orang yang mengucapkan sumpah bohong atau palsu akan mendapat murka Allah Azza wa Jalla berupa siksa yang pedih.

         Terdapat pula untuk memperkuat keyakinannya seorang tokoh politik dengan berjanji yang cukup berat, seperti diucapkan oleh Politisi Partai Golkar Nusron Wahid  "Sudahlah potong tangan saya, kalau Ahok kuat berhenti main politik, enggak bisa. Saya yakin orang seperti Ahok itu gatal kalau enggak main politik," kata Nusron, di acara peluncuran buku "Ahok di Mata Mereka", di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Pada kenyataannya apa yang dijanjikan tidak dipenuhinya sebagaimana janji Anas Urbaningrum yang mengatakan bersedia digantung di Monas (Monumen Nasional) jika terbukti menerima satu rupiah dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, padahal vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta telah menyatakannya terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Menurut Islam bagi yang mengingkari janjinya termasuk orang yang memiliki sifat munafik dan sebaliknya bagi yang memelihara janji termasuk orang yang beruntung. Menurut Qur’an Surat Al Isra : 34 “Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya”.

         Perkataan yakin terhadap suatu masalah, apabila dipublikasi melalui media masa dapat mengadung maksud selain janji kepada diri sendiri, juga janji kepada orang banyak yaitu terhadap yang membaca dan mendengar ucapannya karena menimbulkan pengaruh terhadap pikiran orang lain. Paling tidak menarik pikiran atau bisa jadi  menimbulkan kepercayaan atas kebenaran ungkapan tersebut, bahkan lebih jauh dapat meyakinkan orang lain. Publik, simpatisan atau pendukungnya dapat turut mendorong terciptanya keberhasilan tersebut. Partisipasi dukungan dapat berupa materil/dan atau moril, seperti : Biaya kampanye, biaya pengerahan pendukung, menarik suporter, dan setidaknya berbentuk doa. Namun dalam kenyataannya  suatu masalah yang diyakini akan berhasil, ternyata hasil akhirnya meleset tidak sesuai dengan yang diucapkan sehingga menimbulkan tanggapan, pembelaan atau evaluasi dari sang pengucap atas kegagalannya itu.

         Keyakinan prestasi berupa kemenangan sebagai juara dalam dunia olah raga khususnya sepak bola, riskan meleset. Bukankah dalam proses pelaksanaannya terkadang dihadapkan pada keadaan non teknis seperti : kesehatan pemain, kondisi cuaca, dan kepemimpinan wasit. Apalagi dalam sepak bola karena bola itu bulat sehingga hasil pertandingannya susah ditebak, adakalanya yang diprediksi sebagai si kuda hitam bisa menjadi juara. Demikian pula dalam dunia politik seperti pemilihan Presiden dan Kepala Daerah, adakalanya tidak mudah ditebak, karena perubahan dukungan pemilih dalam hitungan waktu cepat terus bergerak tergantung kepada peristiwa politik yang terjadi dan diperankan oleh partai politik pendukung.

         Pernyataan “Yakin” dalam proses peradilan, seperti Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan : Yakin terdakwa akan diputus bebas atau yakin terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, lebih rasional karena lebih terukur dari nilai-nilai pembuktian yang terungkap dalam persidangan. Asalkan penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan karena tidak subyektif semata-mata untuk kepentingan terdakwa, melainkan mengutamakan  kepentingan hukum. Bukan mustahil keyakinan yang menjadi kenyataan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran yang hakiki karena alat bukti yang diajukan di persidangan tidak kuat sehingga terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, padahal sesungguhnya ia pelaku tindak pidana tersebut.              

Ucapan yakin yang dilandasi kepentingan tertentu tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, tidak selayaknya dilakukan karena tidak mendatangkan kebaikan dan termasuk berbohong. Bukankah seorang bijak mengatakan : Lisan itu bagaikan perak dan diam itu adalah emas. Artinya kita berucap untuk suatu kebaikan bernilai perak dan diam apabila hanya akan berkata yang membawa keburukan maka nilainya seperti emas. Dalam suatu hadits : “Perkataan yang bagus merupakan sedekah  (Walkalimatuth thoyyibatu shodaqotun)”. (HR. Bukhari) . Perbuatan bohong tidak dibenarkan menurut ajaran agama apa pun, kecuali berbohong demi kedamaian “Bukanlah disebut pembohong, orang yang mendamaikan/merukunkan manusia. Ia mendatangkan apa yang menyebabkan kebaikan, atau mengucapkan perkataan yang membawa kebaikan”. (HR. Bukhari)

        Apabila pada waktunya pernyataan itu tidak menjadi kenyataan, reaksi publik dapat beraneka ragam. Dapat menilai sebagai suatu kebohongan yang menimbulkan rasa kecewa sehingga menurunkan kepercayaan. Ada pula anggota masyarakat yang mengangap angin lalu karena sudah terbiasa menyaksikan dan mengalami kejadian seperti ini. Jika sudah begini, jangan harap adanya reaksi keras yang menuntut pertanggungjawaban kebenaran pernyataannya tersebut berupa sanksi sosial, apalagi sampai adanya tuntutan hukum ke pengadilan.

         Menyatakan sesuatu yang tepat dan benar dengan kata “Yakin” tidak mudah. Apalagi keyakinan tentang sesuatu hal yang banyak tergantung dan dipengaruhi berbagai faktor pendukungnya memerlukan pemikiran yang ekstra karena jangan sampai prediksi tersebut meleset tidak sesuai kenyataan. Untuk mencapai keyakinan atas sesuatu dapat melalui proses : Semula ragu, percaya, dugaan keras, dan baru timbul keyakinan, tentu penilaian harus didasarkan pengetahuan, keakhlian, keilmuan, dan profesionalisme. Ada yang mengatakan yakin itu bersifat mutlak sedangkan percaya bersifat relatif. Bagi seorang muslim, keyakinan yang dijamin kebenarannya dan akan terwujud menjadi kenyataan adalah segala sesuatu yang telah menjadi  firman Allah SWT. dan sunah Rasulullah.

         Pernyataan yakin untuk memperkirakan atau memprediksi sesuatu mirip seorang peramal. Bedanya peramal meramal berkait dengan nasib atau keberuntungan seseorang dan  menggunakan ilmu dan kekuatan tertentu yang tidak logik. Dinilai sebagai sirik bagi orang yang meminta bantuan dan mempercayai hasil jasa peramal yang dilarang dalam agama Islam. Oleh karena itu kita janganlah dipandang sebagai seorang yang mendekati peramal dan bukankah pernyataan “Yakin” suatu yang bersifat agamis sehingga harus selektif untuk diucapkan, bukan membiarkan lidah tak bertulang melepas kata-kata yang berakibat tidak sesuai dengan kontek dan maknanya. Bukankah segala sesuatu yang akan terjadi di muka bumi ini tak lepas dari ridho dan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak boleh mendahului keputusanNya. Untuk menghindari resiko penilaian negatif terhadap yang melontarkan kata lebih baik cukup mengatakan “Percaya” atau “Optimis” yang tingkatannya di bawah “Yakin”. Ucapan Menpora yakin timnas U-22 raih emas sea game dalam paceklik prestasi ini, paling tidak telah memacu semangat juang para pemain, official, dan, pelatih pada setiap pertandingan untuk mengalahkan lawan,  bukan sebaliknya menjadi beban karena realitanya pada pertandingan semi final dikalahkan oleh Malaysia.  Dengan hasil pertandingan tidak sesuai dengan apa yang diyakininya, apakah tidak selayaknya permohonan maaf mengemuka sebagai wujud penyesalan dan pertanggungjawaban.

# Catatan :

Tulisan Artikel/Opini ini telah dimuat dalam Surat Kabar

Seputar Malut” hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017 pada Hal. 9.


Copyright © 2017 - 2025. Pengadilan Tinggi Maluku Utara