Urgensi Peningkatan Pemahaman Tugas dan Kewajiban Hakim Pengawas Bidang Guna Efektivitas Hasil Pengawasan
1. Guna peningkatan kualitas hasil pengawasan, perlu dilakukan pemahaman dan penyadaran tentang tugas dan kewajiban hakim pengawas bidang.
2. Hakim pengawas bidang wajib melakukan pengawasan bidang setiap minggu satu kali.
3. Dalam melakulan pengawasan, hakim pengawas bidang menggunakan suatu ukuran tertentu untuk menentukan ada tidaknya temuan hasil pengawasan bidang.
4. Tolok ukur yang digunakan untuk menentukan temuan dapat berupa: peraturan perundang-undangan, surat-surat keputusan, uraian tugas atau job discription, SOP, kode etik atau etika, kebijakan-kebijakan dan lan-lain.
5. Hakim pengawas bidang sesuai ketentuan wajib membuat catatan-catatan tertulis pada buku pengawasan bidang setiap melakukan pengawasan bidang.
6. Hakim pengawas bidang harus membuat laporan tertulis hasil pengawasan bidang satu bulan sekali dalam bentuk laporan elektronik, yang laporan tersebut wajib dibuat oleh pengawas bidang sendiri.
7. Bagian atau bidang yang diawasi tidak boleh membuatkan laporan pengawasan bidang seolah-olah laporan pengawasan bidang tersebut yang membuat adalah hakim pengawas bidang, yang masih dibolehkan hanyalah melakukan pengetikan laporan pengawasan bidang yang draft laporan pengawasan bidang dibuat sendiri oleh hakim pengawas bidang.
8. Hakim pengawas bidang tidak boleh menyerahkan hasil pengawasan bidang ke bagian yang diawasi, agar hasil pengawasan bidangnya bernilai obyektif, untuk menghindari adanya kepentingan.
9. Hakim pengawas bidang dalam melakukan pengawasan bidang harus menggunakan model pendekatan elektronik sebagai hal yang utama walau tidak sepenuhnya meninggalkan model pendekatan manual.
10. Dalam rapat bulanan sub bagian yang berjenjang, hakim pengawas bidang sebagai peserta undangan yang dilakukan satu bulan sekali bukan bagian dari pengawasan hakim pengawas bidang.
11. Meski bagian yang diawasi dalam melakukan rapat bulanan berjenjang membuat laporan setiap bulan, hal tersebut bukanlah laporan hakim pengawas bidang dan juga hakim pengawas bidang mendompleng atau turut serta seolah-olah sebagai hasil laporan hakim pengawas bidang.
12. Hakim pengawas bidang wajib membuat laporan hasil pengawasan bidang sesuai format laporan pengawasan bidang yang sudah ditentukan berbentuk kolom-kolom dari kiri ke kanan berupa: a.nomor urut, b.obyek pemeriksaan, c.temuan, .rekomendasi, e.tindak lanjut, f.eviden dan g.keterangan, yang dibuat dan ditandatangani oleh hakim pengawas bidang.
13. Laporan hasil hakim pengawas bidang harus dimuat dalam grup WA kantor untuk pertanggungjawaban hasil pengawasan bidang dan kepastian telah dibuatnya laporan hasil pengawasan bidang.
14. Cheklist tentang laporan hasil pengawasan bidang dari hakim pengawas bidang wajib dibuat dan diberi kode atau tanda sesuai kenyataan laporan hasil hakim pengawas bidang yang dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk.
15. Bagian yang diawasi memasukkan dalam job discriptionnya tentang terlaksana atau tidaknya pengawasan bidang oleh pengawas bidang ke dalam laporan hasil bagian rapat berjenjang satu bulan sekali atas pelaksanaan pengawasan bidang setiap minggu sekali.
oleh Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.