Ketika penulis 6 (enam) bulan yang lalu memasuki ibu kota Provinsi Maluku Utara, alangkah terkejutnya melihat keamanan dan keramah tamahan masyarakat setempat, hal ini terlihat jika di kota besar lainnya kendaraan roda dua adalah sasaran yang paling dominan dalam tingkat kejahatan pencurian, lain halnya yang namanya daerah seputaran daerah provinsi Maluku Utara masyarakat kala malam hari memarkirkan kendaraan roda 2 (dua) tanpa ada takut yang namanya pencurian.
Dalam waktu berjalan setelah diketahui Badan Pusat stastistik (BPS) mengungkapkan Indeks kebahagiaan di Indonesia mencapai 71,49 dalam strata tolak ukur pada tahun 2021, yang pada kenyataannya nilai tersebut adalah mengalami peningkatan jika dibandingkan skala pada tahun 2017 sebesar 70,49, di mana dalam kajian tersebut berdasarkan survei BPS juga menyimpulkan penduduk di Provinsi Maluku Utara memiliki Indeks kebahagiaan yang tertinggi di bandingkan daerah lain di Indonesia.
Maluku Utara menjadi Provinsi dengan indeks kebahagian tertinggi yang tercatat sebesar 76.34 yang merupakan suatu peningkatan dari nilai 75,68 pada tahun 2017 sama seperti pada tahun 2021 Maluku Utara menjadi daerah yang paling bahagia pada tahun 2017, adapun kajian ini berdasarkan catatan yang terkandung lembaga BPS dalam tolak ukurnya pada dimensi kepuasan hidup yang terdiri dari SUBDIMENSI personal dan sosial, dimensi perasaan, dan dimensi makna hidup, diketahui BPS mendapat hasil indeks ini dari survei pengukuran tingkat kebahagiaan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga tanggal 27 Agustus dengan sampel rumah tangga yang dipilih secara acak.
Dari paparan faktuil yang telah dikemukan diatas, pada prestasi kebaikan yang ada, dimana Penulis yang juga berkecimpung dalam bidang hukum akan melihat dan mencoba menggali apakah pada penerapan hukum yang ada dimasyarakat mempunyai kontribusi atas keberlangsungan kebahagaian tersebut, ataukah dalam nilai kontruksi yang mana bekerjanya hukum sehingga dapat mengawal kebahagian masyarakat dalam indek prestasi yang bersifat meningkat, atau paling tidak jangan sampai mengalami penurunan.
Seperti kita ketahui bersama lembaga peradilan adalah juga merupakan salah satu lembaga kontrol dan evaluasi terhadap perbuatan atau prilaku masyarakat, dimana atas produknya yang bernama “PUTUSAN” akan terlihat apakah atas produk tersebut mempunyai nilai suatu efek jera dari perbuatan yang dapat menggerus nilai kebahagian khususnya di bumi Maluku Utara ini.
Dalam pijakan dasar Hakim sebagai penegakan hukum yang mempunyai tugas pokok dibidang Yudisial, yaitu menerima, memeriksa, menyelesaikan serta memutus perkara yang di tujukan kepadanya, tugas seperti ini dapat dinyatakan bahwa Hakim merupakan pelaksana inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam arti luas, yang diharapkan sebagai fungsi pengawasan yang melekat dalam menciptakan tatanan kedamaian di Maluku Utara ini, sudah seharusnya mempunyai nilai keterlibatan penegakan hukum yang menjadikan kawal terdepan dari setiap pelanggaran yang dapat merusak tatanan kedamaiaan.
Sebagaimana penulis kutip pendapat BARDA NAWAWI ARIEF yang telah mengemukakan gagasan tentang konsep gagasan dalam arti luas yaitu kekuasaaan negara (yang diemban hakim) untuk menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya negara hukum Republik indonesia . dengan pengertian seperti ini, maka kekuasaan kehakiman harus bisa dalam setiap produk produk hukum pada lembaganya masing masing pada wilayah hukum Maluku Utara dapat mendorong tingkat kebahagian masyarakat khususnya di Maluku Utara, dalam bentuk putusan yang dapat mencegah terulangnya kembali tingkat kejahatan yang dapat merusak sendi sendi kebahagian masyarakat.
Seorang hakim dalam memutus perkara yang berupa putusan yang merupakan hasil atau kesimpulan dari sesuatu yang telah dipertimbangkannya dan dinilai dengan masa-masanya yang dapat berbentuk tertulis, selain harus mempertimbangkan kebenaran Yuridis (hukum) dengan kebenaran Filosofis (Keadilan) harus juga mempertimbangkan kemanfaatan dari suatu putusan agar dapat menjaga tingkat kebahagian masyarakat dalam kajian Maluku Utara atau juga sedapat mungkin meningkatkan kebahagian dari produk hukum yang di terbitkannya dengan mempertimbangkan Implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam masyarakat dalam sifat Recovery dalam keadaan sedia kala.
Kesimpulan.
Mengingat dasar suatu keadaan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat Maluku Utara, dimana dalam tingkat kejahatan pencuriaan yang relatif rendah, sudah seharusnya dalam fungsi pranata hukum yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang dinamakan Pengadilan yang harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman yang berkesinambungan di Bumi Maluku Utara sebagaimana tersebut dalam kaidah hukum yang ada yang sudah seharusnya “ Hukum itu (putusan) harus bisa menjadi pedoman prilaku manusia”.
Oleh karena itu guna bagaimana menciptakan suatu ketentuan dalm sebuah produk yang dinamakan putusan, sedapat mungkin harus mencerminkan :
Putusan pada dasarnya merupakan proses ilmiah dengan Majelis Hakim sebagai poros utamanya. Majelis Hakim memegang peranan sentral dalam membuat putusan atas memutus permasalahan yang sedang di tanganinya. Implementasi hukum dalam putusan Majelis Hakim sebagaimana pedoman ketiga point tersebut diatas mengacu pada kerangka pikir tertentu yang di bangun secara sistimatik. Hal ini dalam memutus tersebut tidak terlepas dari doktrin atau teori hukum ( Legal theory ) juga turut menjadi pertimbangan dalam membimbing majelis hakim menyususn putusan berkualitas dan mampu mengakomodir sebagaimana tersebut dalam tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Semoga dapat terwujud adanya terimah kasih .
Dr.Tirta winata, SH.,MH.
Humas Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
*Artikel ini pernah di muat pada Koran Malut Post Tanggal 2 Februari 2023 Hal. 12 Kolom Opini