Hari

Jumat

,

Tanggal

19 April 2024

,

Jam

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Tipikor

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu dokumen berisi prosedur kerja yang harus dilakukan secara kronologis dan sistematis dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dengan biaya yang serendah-rendahnya. Standar Operasional Prosedur juga merupakan pedoman atau acuan dalam bekerja sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja pegawai serta sesuai dngan tata kerja, prosedur kerja dan sistem  kerja yang berlaku dalam suatu instansi. 


Secara umum tujuan Standar Operasional Prosedur adalah untuk memberi kejelasan secara detail tentang suatu kegiatan, tugas  dan pekerjaan  yang dilakukan secara berulang dan  berkesinambungan di dalam suatu instansi/institusi. Setiap Instansi Pemerintah maupun instansi manapun membutuhkan suatu  panduan dalam  menjalankan tugas dan fungsi setiap elemen atau unit bagian.  Dengan demikian dapat dipahami bahwa Standar Prosedur Operasional (SPO) merupakan sistem yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan yang berisi urutan proses dalam melakukan pekerjaan dari awal sampai berakhirnya suatu pekerjaan. 

Pengadilan Tinggi Maluku Utara, secara berkala melakukan evaluasi pada penerapan SOP dan melakukan revisi jika diperlukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan. Review dan Revisi SOP terbaru dilakukan pada Bulan Agustus 2021 dengan memberlakukan beberapa SOP terbaru diantaranya SOP Penanganan Perkara dan Pelayanan pada PTSP.
Untuk mendownload SOP, bisa dilakukan pada menu masing - masing bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.


No Nama Dokumen/SOP Nomor Dokumen/SOP Tgl Revisi Dokumen/SOP File
1 SOP Penyelesaian Perkara Tinda Pidana Korupsi Rev V Agustus 2021 W28-U/4/OT.01.3/8/2021 03 August 2021 (347.1 KB)

Copyright © 2017 - 2024. Pengadilan Tinggi Maluku Utara