Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu dokumen berisi prosedur kerja yang harus dilakukan secara kronologis dan sistematis dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dengan biaya yang serendah-rendahnya. Standar Operasional Prosedur juga merupakan pedoman atau acuan dalam bekerja sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja pegawai serta sesuai dngan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang berlaku dalam suatu instansi.
Secara umum tujuan Standar Operasional Prosedur adalah untuk memberi kejelasan secara detail tentang suatu kegiatan, tugas dan pekerjaan yang dilakukan secara berulang dan berkesinambungan di dalam suatu instansi/institusi. Setiap Instansi Pemerintah maupun instansi manapun membutuhkan suatu panduan dalam menjalankan tugas dan fungsi setiap elemen atau unit bagian. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Standar Prosedur Operasional (SPO) merupakan sistem yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan yang berisi urutan proses dalam melakukan pekerjaan dari awal sampai berakhirnya suatu pekerjaan.
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, secara berkala melakukan evaluasi pada penerapan SOP dan melakukan revisi jika diperlukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan. Review dan Revisi SOP terbaru dilakukan pada Bulan Agustus 2021 dengan memberlakukan beberapa SOP terbaru diantaranya SOP Penanganan Perkara dan Pelayanan pada PTSP.
Untuk mendownload SOP, bisa dilakukan pada menu masing - masing bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.
No | Nama Dokumen/SOP | Nomor Dokumen/SOP | Tgl Revisi Dokumen/SOP | File |
1 | SOP Sub Bagian Perencanaan, Program dan Anggaran | W28-U/SOP/KUP/2020 | 01 September 2020 | (6.95 MB) |