A. | TUGAS POKOK | ||
Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Maluku Utara adalah menyelenggarakan fungsi peradilan di tingkat Banding pada wilayah hukum Maluku Utara. | |||
B. | FUNGSI | ||
Pengadilan Tinggi yang merupakan Pengadilan tingkat Banding dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lainnya. | |||
C. | ORGANISASI | ||
Tugas utama pada organisasi Pengadilan Tinggi Maluku Utara adalah sebagai berikut : Pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara terdapat Bagian Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang PANITERA dan Bagian Sekretariatan yang dipimpin oleh SEKRETARIS, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : |
|||
1. | Kepaniteraan | ||
Sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) hal, yaitu : | |||
a. | Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan di Tingkat Banding. | ||
b. | Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata tingkat banding. | ||
c. | Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana. | ||
d. | Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan yurisprudensi. | ||
e. | Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
2. | Kesekretariatan | ||
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri diwilayahnya, Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: | |||
a. | Melakukan urusan Kepegawaian dan Teknologi Informasi (IT) | ||
b. | Melakukan urusan Keuangan dan Pelaporan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga. | ||
c. | Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. | ||
d. | Melakukan urusan perencanaan program dan anggaran. | ||