Hari

Senin

,

Tanggal

14 Oktober 2024

,

Jam

TUGAS POKOK DAN FUGSI (TUPOKSI)

Tugas Pokok dan Fungsi

 
A.  TUGAS POKOK   
  Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Maluku Utara  adalah menyelenggarakan fungsi peradilan di tingkat Banding pada wilayah hukum Maluku Utara.
     
B.  FUNGSI   
  Pengadilan Tinggi  yang merupakan Pengadilan tingkat Banding  dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lainnya.
     
C.  ORGANISASI   
  Tugas utama pada organisasi Pengadilan Tinggi Maluku Utara adalah sebagai berikut :
Pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara terdapat Bagian Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang PANITERA dan Bagian Sekretariatan yang dipimpin oleh SEKRETARIS, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :   
     
  1.  Kepaniteraan
   

Sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) hal, yaitu :
    a. Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan di Tingkat Banding.
    b. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata tingkat banding.
    c. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara  pidana.
    d. Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara  dan yurisprudensi.
    e. Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       
       
  2.  Kesekretariatan  
    Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri diwilayahnya, Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal, yaitu:  
       
    a. Melakukan urusan Kepegawaian dan Teknologi Informasi (IT)
    b. Melakukan urusan Keuangan dan Pelaporan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
    c. Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.
    d. Melakukan urusan perencanaan program dan anggaran.
     

Copyright © 2017 - 2024. Pengadilan Tinggi Maluku Utara