Articles in Category: Artikel

Dilema Zone Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani antara Substantif dan

on Tuesday, 27 July 2021. Posted in Artikel

Dilema Zone Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani antara Substantif dan Formalitasnya.


Suatu upaya sebagai suatu beleid atau kebijakan yang dikembangkan dalam kurun yang lama dalam membangun integritas telah dilakukan. Namun proses yang panjang pun bukan berarti akan begitu mudah menggapai suatu harapan yang berupa satu kata yakni integritas. Hal ini bisa dimengerti mengingat membangun sesuatu yang bersifat immateriil bukan sesuatu yang mudah, bahkan membangun sesuatu yang bersifat demikian lebih sulit dari membangun sesuatu yang bersifat materiil atau phisik.
Proses dan pendekatan yang bersifat ilmiah dan filsafat pun perlu dilakulan, agar pembangunan integritas yang lebih bersifat berawal atau bersumber pada perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja dapat diwujudkan. Pembangunan perubahan pola pikir dan budaya kerja manusia itu pun bukan suatu soal yang mudah, meski sebenarnya banyak variabel pendukung upaya pembangunan integritas telah dilakukan dan berjalan secara berkesinambungan.
Dalam pembangunan zone integritas telah dikembangkan secara metodis, ilmiah, filsafat dan pendekatan manajemen. Hal ini dapat dilihat pada kriteria dan patokan pengembangan berdasar area2 pada zone integritas yang meliputi 6 area yang berupa : 1.manajemen perubahan, 2.penataan tata laksana, 3.penataan sistim manajemen SDM, 4. penguatan akuntabilitas kinerja, 5.penguatan pengawasan dan 6.penguatan kualitas pelayanan publik.
Pada setiap area tersebut terdapat suatu program kegiatan atau rencana aksi dan inovasi, yang masing2 harus ada target yang akan dicapai dan indikator pencapaiannya, dilakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan berdasarkan ceklist yang jelas, terukur, dan berkesinambungan serta bernilai tertentu. Penilaian2 pun dilakukan secara bertahap sesuai model atau metode yang telah dikembangkan.
Atas upaya2 yang dilakukan dalam membangun zone integritas dengan pendekatan ilmiah,filsafat, manajemen dan metodis tersebut menimbulkan suatu pertanyaan besar dan mendasar, apakah dapat menjamin kepastian pencapaian target yang ditentukan yang bersifat pencapaian substantif bukan formalitas semata.
Tentu pertanyaan tersebut bukan sesuatu hal yang mudah begitu saja untuk dapat dijawab, mengingat masalah integritas adalah sesuatu yang bersifat immateriil dan idealis bukan sebagai sesuatu yang bersifat realitas yang secara relatif mudah dalam upaya pencapaiannya.
Dengan rencana aksi atau kegiatan atau program, target capaian, dan indikator capaian serta evaluasi dan penilaiannya, hanyalah sebagai upaya2 untuk dapat memperpendek jarak antara realitas dengan idealitasnya atau antara substantif dengan formalitasnya. Padahal integritas pada hakikatnya secara substantif haruslah bersifat kesadaran mandiri yang bermakna sebagai ketulusan yang bukan disebabkan karena sistim, pengaruh, kekuasaan, kebijakan, formalitas, dorongan atau paksaan. Bahkan secara mendasar dan mendalam pada hakikatnya masalah integritas yang menjadi tujuannya adalah manusia atau subyek atau personal, bukan pada zone atau area atau wilayah, yang secara filosofis atau hakikat adalah sebagai sesuatu yang tidak mungkin mencapainya karena zone adalah bersifat obyek yang berupa materi atau benda yang tidak mungkin memiliki suatu kesadaran atau pemikiran.
Penekanan pembangunan integritas pada manusia atau personal atau subyek bukan pada obyek bukan hal yang bersifat tanpa alasan yang mendasar, mengingat dengan membangun dan menekankan pada manusia atau pribadi akan bersifat terintegrasi pada subyek atau personalnya, maka dimana pun pribadi atau SDM berada akan bersifat terintegrasi tetap memiliki integritas bukan tergantung pada zone atau wilayah, sehingga jika pun keluar dari area atau zone atau wilayah akan tetap terpatri dengan integritasnya, dalam bahasa agama, yang dibangun dengan kesadaran adalah kesadaran tasawuf atau hakikat, bukan semata ditekankan pada fiqihnya.
Pembangunan zone integritas jika menekankan pada persyaratan2 yang bersifat pemenuhan formalitas2 yang ditentukan, bukan sesuatu hal yang tidak mungkin bila terjadi sesuatu yang bersifat substantif yang terjadi adalah sebaliknya. Karena bisa terjadi suatu kejadian atau fakta berdasarkan observasi obyektif, pada institusi atau satker tertentu sudah sampai pada tingkat capaian zero korupsi dan pelayanan prima, hanya karena persyaratan2 formalitas, upaya pencapaian predikat zone integritas menuju WBK dan WBBM pun tidak atau belum tergapai, sebaliknya pada institusi2 atau satker tertentu yang sudah berpredikat zone integritas menuju WBK dan WBBM masih melekat suatu nuansa atau kondisi yang bersifat koruptif dan pelayanan belum prima.
Hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat dinisbikan begitu saja. Di satu sisi pada suatu institusi atau satker yang sudah zero dari korupsi dan terjadi pelayanan prima, tidak menggapai sertifikasi zone integritas, padahal selain sudah berupaya memenuhi persyaratan2 atau formalitas2 yang ditentukan, juga secara substantif telah pada.pencapaian tingkat tinggi yakni zero korupsi dan pelayanan prima, akan menjadikan suatu absurditas, yang bisa jadi satker atau institusi yang pada pencapaian zone integritas secara substantif tersebut akan tidak bergairah atau bersemangat lagi dalam upaya mencapainya. Tetapi sebaliknya pada institusi atau satker yang secara formalitas telah memenuhi persyaratan zone integritas walau secara substantif tidak atau belum dapat dipastikan sudah pada nuansa zero korupsi atau pelayanan prima atau tidaknya tetapi malah mendapat predikat zone integritas. Apalagi mengingat secara riil pada upaya mencapai zone integritas dilakukan dengan pendekatan atau metode kampanye atau sosialisasi, sebagai upaya pencitraan, bisa jadi setelah sertifikasi zone integritas diraihnya, malah sebagai penutup atau tirai atau topeng dari yang mungkin terjadi sebaliknya, karena tidak sesuai realita atau substantifnya.
Pembangunan integritas pada hakikatnya adalah pembangunan karakter atau jati diri, sehingga penekanan utamanya pada personil atau pelaku dalam zone integritas, bukan pada zone atau wilayahnya,sehingga dituntut pembangunan yang bersifat terus menerus yang berkelanjutan, yang dalam bahasa agama bisa dipadankan dengan pembangunan iman seseorang, iman itu sendiri bersifat menebal atau menipis atau naik turun dalam kurun waktu tertentu atau situasi tertentu. Sehingga dalam membangun zone integritas perlu strategi dan upaya tertentu, agar dapat mencapai tingkatan antara substantif dengan formalitasnya tidak terlalu berjarak. Dengan demikian pembangunan zone integritas perlu ditekankan pada subyek pelaku zone integritas itu sendiri, dengan penekanan pada pola pikir dan budaya kerja. Hal ini sebagai strategi untuk mengintegratifkan dan mensubstantifkan antara esensi atau isi atau substatif zone integritas dengan persyaratan2 formalitasnya,sehingga tidak begitu berjarak.
Suatu langkah yang bernilai atau bermakna, seperti yang dilakukan oleh suatu lembaga melakukan survey secara elektronik dengan responden yang banyak dan menyeluruh, yang digunakan untuk mengukur kesehatan kerja pada organisasi,dengan hasil sebagai Total indeks kesehatan organisasi yakni : 1. Tingkat internalisasi nilai2 utama budaya kerja sangat rendah, 2. Tidak menunjulkan fokus pada hal2 yang berhubungan dengan kinerja unggul, 3. Potensi pegawai atau SDM pada zone nyaman,4. Pimpinan dipandang sebagai teladan,5. Perlu evaluasi terhadap sistim orientasi bekerja, mengingat masih pada tingkatan kepentingan diri, 6. Penerapan disiplin dan integritas masih pada tingkatan karena sistim,bukan kesadaran yang berupa dorongan dari dalam diri.
Hasil survey kesehatan kerja organisasi dapat menunjukkan dengan jelas dan terang akan kondisi kesehatan kinerja SDM dan organisasinya. Survey tersebut sebagai data obyektif yang perlu upaya2 solutif dari masalah2 yang terjadi dan risiko yang ada. Karena dengan hasil survey tersebut sebagai dasar utama atau pijakan yang perlu dilakukan sebagai pemecahan2 berdasar diagnosa yang tepat dan benar. Dengan adanya kejelasan data masalah yang terjadi dan kemungkinan risiko yang akan terjadi, bukan hanya sebagai suatu asumsi atau hipotesis semata, maka perlu dilakukan upaya2 strategi solusi atau pemecahan dengan pendekatan ilmiah dan filsafat, atau solusi secara idealis dan realis. Solusi dengan pendekatan ilmiah atau keilmuan, khususnya keilmuan manajemen, yang meliputi, perencanaan, pengorganisasian,pelaksanaan, pengawasan atau pengendalian, selain itu secara pendekatan manajemen risiko dan teori SWOT, sehingga pemecahan atas hasil survey dapat dilakukan pendekatan secara komprehensif, integratif dan holistik.
Solusi atas masalah2 yang terjadi atau risiko yang kemungkinan terjadi, pada hakikatnya bersifat mengatasi problem dan risiko, sebagai proses berkelanjutan untuk mencapai zone integritas menuju WBK dan WBBM, sekaligus untuk memperpendek jarak atau gap antara das sein dengan das sollen atau antara substantif dengan formalitasnya dan dilema yang kemungkinan terjadi di dalamnya dalam upaya menggapai nilai2 utama suatu organisasi yang dapat berupa : kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidak berpihakan dan mperlakuan yang sama dihadapan hukum.


Hormat

Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.

Memahami Urgensi Kedudukan Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat dalam Proses Sengketa

on Wednesday, 21 July 2021. Posted in Artikel

Memahami Urgensi Kedudukan Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat dalam Proses Sengketa

Oleh: Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.

A. Pendahuluan

Nilai tanah dalam masyarakat secara filosofis dan sosiologis tergantung dari masyarakat itu memandang tanah sebagai sesuatu yang bernilai atau tidaknya. Semakin suatu masyarakat memandang tanah sebagai sesuatu yang bernilai maka tanah akan dengan sendirinya semakin bernilai begitu pun sebaliknya.

Dalam masyarakat Jawa khususnya, terdapat suatu pandangan yang bersifat filosofis dan bersifat sosilogis yang menyatakan sadhumuk bathuk sanyari bumi ditohi pati, yang artinya meski pun sesempit ruas jari tangan di jidat tanah dipandang sebagai nyawa seseorang, suatu pandangan yang menganggap tanah begitu sakral, bahkan seseorang bersedia mengorbankan nyawa untuk mempertahankan tanahnya.

Penilaian atas tanah demikian akan menempatkan tanah sebagai sesuatu yang bernilai tinggi. Termasuk jika terjadi sengketa maka tanah akan dipertahankan sedemikian rupa laksana mempertahankan nyawa. Penempatan tanah sebagai obyek dari sengketa oleh masyarakat demikian selain karena pandangan filosofis dan faktor sosiologis, juga sifat luas tanah yang tidak akan bertambah, dilain pihak yang membutuhkan semakin banyak. Hal ini menjadikan tanah akan semakin tinggi nilainya, termasuk dari segi harganya.

Oleh karena sifat tanah demikian bernilai, maka menjadikan dituntut identitas atas tanah harus semakin jelas dan pasti. Identifikasi atas tanah demikian selain memudahkan adanya transparansi juga akan meningkatkan harga atas tanah.

Identifikasi tanah menjadi sesuatu yang urgen karena menjadikan tanah semakin jelas dan pasti mengenai ukuran, letak, dan batas-batasnya. Pada kondisi tanah yang tidak jelas identifikasinya dalam arti tanah tidak bersertifikat, sehingga tanah yang beridentifikasi jelas maka tanah tersebut menjadi tanah bersertifikat. Perkembangan identifikasi tanah pun semakin membaik, semula proses identifikasi tanah dilakukan secara manual mengenai luas, ukuran dan batas-batas serta sudah tertuang dalam sertifikat, berkembang menjadi secara elektronik mengenai batas-batas, letak tanah, ukuran, dengan titik koordinat tertentu yang jelas dan pasti bahkan tercatat secara aplikasi elektronik, termasuk sertifikatnya.

Mengingat tanah semakin dibutuhkan, maka kompetisi untuk mendapatkan tanah semakin tinggi, sehingga tanah akan cenderung semakin menjadi obyek sengketa dalam masyarakat.

Oleh karena kondisi demikian, maka menjadikan selain banyak sertifikat tanah yang valid atau sahih, juga terdapat tidak sedikit sertifikat tanah yang validitasnya dipermasalahkan khususnya mengenai kepemilikan, proses penerbitan, ukuran, batas-batas, dobel sertikat, tumpang tindih sebagian atau keseluruhan luas, dan lain-lain. Hal ini menjadikan kebenaran atas sertifikat tanah bisa bermasalah. Sehingga terkait nilai yang cenderung meningkat maka berhubungan dengan masalah-masalah tanah, baik yang tidak atau belum bersertifikat atau bersertifikat serta masalah-masalah atas tanah bersertifikat itu sendiri.

B. Permasalahan

1. Apakah ada perbedaan kedudukan atas tanah bersertifikat dengan tanah tidak bersertifikat.

2. Apakah fungsi sertifikat atas tanah kaitannya dengan pihak dalam proses sengketa.

3. Bagaimana solusi yang adil menempatkan sertifikat atas tanah dengan pihak dalam ptoses sengketa.

C. Pembahasan

Ad. 1. Apakah ada perbedaan kedudukan tanah bersertifikat dengan tanah tidak bersertifikat.

Sertifikat atas tanah adalah tanda bukti kepemilikan atas tanah. Dengan tercantumnya pemilik pada sertifikat atas tanah, menjadi dasar legalitas dan otoritas hak pemilik atas tanah sebagai wujud validitas atas kepemilikan haknya, sepanjang tidak terjadi suatu peristiwa yang menjadikan bersifat eksepsional bagi pemilik tanah atas hak kepemilikannya. Apalagi secara empiris tidak seluruh tanah sudah bersertifikat. Hal ini menjadikan pemilik materiil atas tanah belum memiliki bukti formal kepemilikannya. Walau pun terhadap obyek tanah hak miliknya tetap dapat melaksanakan hak legalitas dan otoritasnya meski terbatas tidak seperti pemilik tanah bersertifikat.

Terkait kemungkinan risiko yang akan terjadi, bagi pemilik tanah bersertifikat tentu lebih aman dibanding pemilik tanah tidak bersertifikat. Pada pemilik tanah bersertifikat akan lebih aman karena sertifikat adalah sebagai bukti hak kepemilikannya, hal ini menjadikan pemilik akan lebih terjamin dan mudah mempertahankan kepemilikan tanahnya. Dengan identifikasi yang jelas dan pasti, akan menempatkan pemilik atas tanah bersertifikat dalam kedudukan yang jelas, pasti dan transparan, yang akan dapat memperkecil kemungkinan risiko kerugian. Sebaliknya bagi pemilik tanah tidak bersertifikat, walau pun masih tetap dapat melaksanakan hak-hak dasar kepemilikannya terkait legalitas dan otoritasnya, tetapi lebih terbatas dari pemilik tanah bersertifikat. Hal ini terjadi karena ketiadaan bukti kepemilikan tanah, yang menjadikan pemilik tanah tidak bersertifikat harus dapat membuktikan dengan bukti-bukti selain sertifikat atas kepemilikan atas tanahnya, sedang sertifikat atas tanah itu sendiri adalah bukti atas kepemilikan atas tanah.

Dalam proses sengketa berupa gugatan, akan terjadi perlakuan yang berbeda antara pemilik tanah bersertifikat dengan pemilik tanah tidak bersertifikat. Dalam hal terjadi jual beli tanah bersertifikat dihadapan pejabat yang berwenang, pemilik atas tanah bersertifikat tidak harus digugat berbeda halnya dengan pemilik tanah tidak bersertifikat, bersifat harus ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Terhadap validitas atas sertifikat tanahnya yang dipermasalahkan, akan dapat menyangkut masalah kewenangan mengadili, jika menyangkut proses terbitnya sertifikat hak milik atas tanah karena menyangkut proses administrasi, maka menjadi kewenangan peradilan administrasi. Sedang jika menyangkut substansi hak kepemilikan atas tanah merupakan kewenangan peradilan umum.
Jika terjadi sertifikat atas tanah ganda atas tanah baik sebagian atau seluruhnya atas luas tanah, yang terdapat petitum yang meminta pengadilan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat tanah, mengharuskan lembaga sertifikasi atas tanah harus ditarik sebagai pihak, sebaliknya jika tidak ada tuntutan, tidak perlu ditarik.

Ad. 2. Apakah fungsi sertifikat atas tanah dengan pihak dalam proses sengketa.

Esensi suatu sertifikat adalah penanda terhadap hakikat sesuatu. Dengan demikian sertifikat atas tanah adalah penanda atas tanah. Sertifikat atas tanah akan memberikan idenfifikasi secara jelas dan pasti mengenai letak, batas-batas, ukuran, luas, titik koordinat, pemilik atas tanah. Dengan identifikasi tanah yang jelas, akan memberikan kepastian pemilik atas tanah, yang menjadikan bermanfaat bagi pemilik dan pihak lain bukan pemiĺik, khususnya jika terkait dengan identifikasi atas tanahnya.
Sertifikat atas tanah berfungsi melindungi bagi pemilik tanah berupa hak-hak atas tanah yang timbul atas hak tersebut berupa melaksanakan hak legaĺitas dan otoritas juga perlindungan dari tidak harusnya sebagai pihak dalam suatu sengketa atau perkara dengan catatan jika jual beli atas tanah dilakukan didepan pejabat yang berwenang. Dengan tidak harusnya ditarik sebagai pihak dalam suatu perkara dapat berarti pemilik atas tanah dapat bebas dari perkara yang kemungkinan dapat mendatangkan suatu kerugian, baik mengenai biaya, waktu, perhatian, pikiran dan lain-lain. Lain halnya dengan pemilik tanah tidak bersertifikat, adalah bersifat harus ditarik sebagai pihak dalam perkara terkait.

Ad. 3. Bagaimana solusi yang adil menempatkan sertifikat tanah dengan pihak dalam proses sengketa

Rumusan kamar dari lembaga justifikasi, dalam hal terjadi sengketa mengenai jual beli, dalam hal terjadi jual beli tanah bersertifikat dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, pemilik tanah bersertifikat tidak harus ditarik sebagai pihak dalam perkara. Atas rumusan tersebut, pada prinsipnya rumusan kaidah tersebut bersifat adil, sekaligus bersifat solusi dari tidak ditariknya sebagai pihak dalam perkara, pemilik tanah bersertifikat dapat bebas dari suatu sengketa atau masalah, asal hal tersebut pada prinsipnya tidak bersifat mutlak dan menyeluruh. Namun dalam hal validitas sertifikat atas tanah dipermasalahkan tentang kebenaran siapa pemilik tanah itu sebenarnya. Misal dalam kasus pemilik sertifikat ganda, maka pemilik sertifikat atas tanah meskipun jual belinya dilakukan didepan pejabat, adalah adil dan tepat jika pemilik tanah bersertifikat adalah harus sebagai pihak dalam perkara. Hal itu harus dilakukan karena dengan tanpa ditariknya sebagai pihak dalam perkara akan menjadikan penyelesaian tidak adil dan bersifat tidak solutif. Hal ini karena pihak-pihak yang terkait tidak didengar sesuai azas mendengar pihak-pihak dalam sengketa secara seimbang, juga sekaligus tidak memberikan hak-hak kepada pihak terkait untuk mempertahankan hak atau kepentingannya.

D. Kesimpulan

1. Terdapat perbedaan kedudukan pemilik hak atas tanah bersertifikat dengan pemilik hak tidak bersertifikat atas perlindungan hak, esensi hak, prosedur dalam proses sengketa, kemungkinan risiko dan pembuktian hak.

2. Sertifikat atas tanah berfungsi sebagai alat bukti atas tanah, perlindungan bagi pemilik hak, kejelasan, kepastian, transparansi atas identitas tanah, pemilik tanah bersertifikat dapat tidak ditarik sebagai pihak dalam sengketa atas jual beli tanah dilakukan didepan pejabat yang berwenang.

3. Pada prinsipnya pemilik tanah bersertifikat yang jual belinya dilakukan pejabat yang berwenang,dapat tidak ditarik sebagai pihak dalam sengketa, meski hal ini tidak bersifat mutlak dan menyeluruh, namun dalam hal-hal tertentu yang bersifat eksepsional adalah sebagai suatu solusi yang benar, tepat dan adil jika terdapat sengketa kepemilikan atas sertifikat tanah, pihak-pihak terkait jual beli tanah bersertifikat didepan pejabat yang berwenang tetap dapat ditarik sebagai pihak dalam sengketa.

Pengaruh Pemimpin dalam Pengembangan Organisasi

on Wednesday, 21 July 2021. Posted in Artikel

Pengaruh Pemimpin dalam Pengembangan Organisasi

Oleh: Dr. H. Suharjono,SH, M.Hum

Dalam suatu organisasi, terdapat dua variabel penting dalam tata kelola organisasi. Dalam tata kelola tersebut, terdapat pihak yang aktif melakukan suatu aktifitas tata kelola organisasi yakni SDM sumber daya manusia dan instrumen sebagai obyek tata kelola organisasi berupa suatu sistem. Antara SDM dan sistem sebagai variabel penting dalam suatu organisasi, yang harus berjalan beriringan dengan kondisi yang sinergis. Sifat sinergitas antara SDM dan sistem dalam tata kelola organisasi bersifat urgensif dan mendasar, sebab dengan keduanya tata kelola organisasi memungkinkan organisasi akan dapat berkembang secara beriringan dan berkelanjutan, juga sekaligus akan menentukan kualitas atau mutu suatu organisasi.

Variabel SDM dan sistem dalam suatu organisasi bersifat sebagai dua hal yang saling mempengaruhi dan saling ketergantungan. Semakin tinggi kualitas SDM dan sistem maka organisasi akan semakin berkualitas, sebaliknya semakin rendah kualitas SDM dan sistem maka akan semakin rendah kualitas organisasinya.

SDM dalam suatu organisasi, khususnya pemimpin, sebagai variabel penting dalam suatu organisasi, hal ini terjadi karena pemimpin memiliki karakter bersifat menggerakkan organisasi, dalam hal ini menggerakkan SDM dan sistem sebagai perangkat dalam organisasi.

Suatu organisasi didirikan tentu dengan maksud untuk tetap hidup atau eksis atas keberadaannya dan berkembang dari waktu ke waktu. Mengingat pemimpin bersifat memiliki kemampuan menggerakkan sehingga dalam kapasitas sebagai subyek penggerak sedang yang lain yakni sistem dan anggota sebagai obyek yang harus digerakkan, maka peran pemimpin dalam suatu organisasi sebagai sesuatu yang penting juga sekaligus bersifat menentukan suatu organisasi.

Secara sosiologis, sejak manusia berada dalam suatu kelompok, berkumpul, secara alamiah akan ada orang yang bertindak sebagai pemimpin dan anggota kelompok yang dipimpin. Dalam melaksanakan kepemimpinannya pemimpin termasuk didalamnya menggerakkan anggota, harus menggunakan suatu sistem. Sistem disini sebagai seperangkat nilai yang digunakan untuk menggerakkan organisasi, yang memungkin organisasi bisa digerakkan secara terukur, teratur dan terarah guna pengembangan organisasi dalam mencapai tujuan organisasi. Arah pencapaian tujuan organisasi harus menggunakan sistem tata kelola organisasi, yakni sistem manajemen organisasi.

Sistem manajemen organisasi yang digunakan dalam pengembangan organisasi guna mencapai tujuan organisasi adalah sistem manajemen yang bersifat efektif, efisien dan transparan. Dalam kaitan dengan fungsi demikian pemimpin harus dapat memilih dan menggerakkan sistem yang baik dan tepat sesuai kebutuhan dalam pengembangan organisasi.

Secara konsep dasar, pemimpin adalah subyek yang memiliki sifat dasar untuk menggerakkan guna mempengaruhi pengembangan organisasi. Dalam perannya menggerakkan dan mempengaruhi organisasi, pemimpin harus mampu memilih sistem pengembangan organisasi yang sesuai perkembangan dan tuntutan situasi, kondisi dan zaman. Sehingga harus dilakukan dengan sistem berdasarkan IPTEK yang bercirikan efisiensi,efektifitas dan transparansi. Dalam kondisi tuntutan demikian, maka pemimpin dalam mengembangkan organisasi harus mampu menggunakan fungsi-fungsi manajemen secara baik, yakni dengan pendekatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atau pengendaliannya.

Dalam mengembangkan organisasi yang baik dan modern, telah dilaksanakan sistem-sistem pengembangan organisasi yang diarahkan guna mencapai baku mutu organisasi yang baik dan modern seperti ISO, akreditasi, zone integritas, reformasi birokrasi, pelayanan terpadu satu pintu, sistem anti suap dan lain lain.

Sistem-sistem pengembangan organisasi tersebut terlaksana secara baik dan konsisten serta disiplin, mengingat sistem-sistem pengembangan organisasi tersebut bersifat sebagai ukuran menentukan kualitas nilai pengembangan organisasi yang secara empiris terbukti akan menentukan kualitas atau mutu pengembangan organisasi. Sehingga pemahaman atas sistem-sistem pengembangan mutu suatu organisasi pada hakikatnya sebagai unsur penting sekaligus bersifat mengandung nilai, sehingga bagi pemimpin sistem-sistem pengembangan organisasi tersebut adalah bersifat sebagai suatu kebutuhan pada kondisi atau standar sebagai kesadaran bukan dalam keterpaksaan bagi SDM dalam organisasi terlebih bagi pemimpin organisasi dalam mengembangkan organisasi.

Mengingat sistem-sistem pengembangan organisasi bergitu urgen, maka pemahaman, penguasaan, dan kemampuan dalam melaksanaan sistem-sistem secara baik, tepat, efektif dan efisien harus berjalan secara tersistem, terukur dan teratur, serta disiplin.

hacklink hack forum hacklink film izle hacklink casinomobiTiktok DownloaderTubidytipobetvdcasinoYouTube to Mp3cellesimjojobetjojobettipobetdeposit 5k danajojobetUFABETbetsmovepusulabetpusulabetmatbetjojobetjojobetMeritkinggrandpashabetviabahismadridbetgrandpashabetkavbetcialis fiyatviagra fiyatMeritbetStreameastcasibom girişsahabetสล็อตsahabetdinamobetสล็อตเว็บตรงjojobet girişbetnanocratosroyalbetibizabettürk ifşakavbetjojobetkingroyallunabetlunabetjojobetjojobettipobetcasibomcasibomDeneme Bonusukingroyalholiganbetjojobetjojobetbetasus girişcratosroyalbetStreameastjojobetpin upjojobetjojobetcasinolevantmatbetnakitbahisvaycasinocasibommeritking