Fasilitas dan Ruang untuk Publik
Penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Maluku Utara bersifat tuntas melayani, transparan dan akuntabel ke masyarakat pencari keadilan. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencapai tingkat pelayanan yang prima dengan skala prioritas yang tinggi, yaitu dengan menyiadakan sumber daya manusia yang handal, fasilitas dan ruang publik yang memadai, serta memanfaatkan teknologi infromasi dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan keperluan lainnya yang berkaitan.
Fasilitas dan ruang untuk publik Pengadilan Tinggi Maluku Utara, antara lain sebagai berikut:
- Ruang pelayanan dilengkapi jalur pemandu (guiding blok);
- Ruang tamu terbuka bagi tamu/pengunjung;
- Pojok baca, disediakan bagi tamu/pengunjung;
- Tersedia aneka minuman (air mineral, teh, kopi) bagi tamu/pengunjung;
- Layar informasi Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
- Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
- Fasilitas pengisian daya baterei telepon genggam (HP);
- Tersedia bingkisan sebagai kompensasi keterlambatan pelayanan;
- Toilet yang ramah bagi penyandang disabilitas;
- Kursi prioritas, kursi roda, alat bantu jalan bagi penyandang disabilitas;
- Alat bantu pendengaran bagi tunarungu;
- Alat bantu membaca/menulis bagi tunanetra (Brailtex);
- Jalur masuk gedung yang ramah bagi penyandang disabilitas;
- Survei Layanan Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
- Kotak Gratifikasi;
- Kotak Saran dan Pengaduaan;
Fasilitas dan ruang untuk publik Pengadilan Tinggi Maluku Utara diadakan untuk memaksimalkan untuk kebutuhan dasar pengunjung, memfasilitasi interaksi, menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, inklusif, dan berkarakter. Dengan menerapkan standar pelayanan publik yang baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan.

