Ternate. 7 Desember 2022. Pengadilan Tinggi Maluku Utara Diketuai oleh YM Bapak Humuntal Pane, S.H., M.H. beserta jajaran stakeholder terkait Penegakan Hukum Pidana, menggelar acara Penandatanganan Komitmen Bersama Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi SPPT-TI (E-BERPADU).
e-Berpadu yaitu Elektronik Berkas Pidana Terpadu, merupakan system layanan secara elektronik untuk administrasi pidana.
Aplikasi dikembangkan mandiri oleh MA dengan menerapkan best practices pembuatan aplikasi. Keterlibatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam hal isu security aplikasi. Fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra-persidangan, meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Fitur yang dikembangkan untuk kebutuhan layanan peradilan lainnya, meliputi izin besuk, pembantaran, pinjam pakai barang bukti. Akselerasi implementasi SPPT TI, dipersiapkan untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing APH. Fitur Pelimpahan berkas hanya terhadap berkas P-21 yang pasti dilimpahkan ke Pengadilan
e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik, e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 sebelum Perma yang mengatur e-Court Pidana disahkan. Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Modernisasi peradilan merupakan keniscayaan dari perkembangan dan kemajuan teknologi.