SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8 DAN NOMOR 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Sofifi 21 Oktober 2021 Jam 14.00 Wit, bertempat diruang sidang utama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. diadakan sosialisasi Perma Nomor 7, 8 dan Nomor 9 Tahun 2016 pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, menjadi narasumber kali ini adalah Ibu Hj. Aisa Hi. Mahmud, S.H., M.H. diikuti seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk selalu mengingatkan kepada seluruh aparatur akan pentingnya mempedomani Perma Nomor 7, 8 dan Nomor 9 Tahun 2016 tersebut dalam kedinasan maupun diluar kedinasan.

