PENYEMPROTAN CAIRAN DISINFEKTAN PADA PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Sofifi 8 Agustus 2021 jam 09.00 Wit bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara diadakan penyemprotan disinfektan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) Penyemprotan dilakukan diseluruh gedung kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pelaksanaan kegiatan penyemprotan disinfektan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara

