Sosialisasi Restorative Justice kepada Pengadilan Negeri Se-Wilayah PT Maluku Utara secara daring
Sofifi, 30 Oktober 2023. Pengadilan Tinggi Maluku Utara menyelenggarakan sosialisasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum PT Maluku Utara secara daring melalui Teleconference Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim & Panitera serta Tenaga Teknis dalam rangka memberikan pemahaman Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum. Adapun bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah YM Hakim Tinggi, Bpk. Sudira, S.H., M.H.

